Data Sektoral Kesehatan Group Sarana Kesehatan

Fasilitas Kesehatan berdasarkan Status di Kabupaten Gunung Mas Tahun 2021

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2016,  Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.