Fasilitas Kesehatan berdasarkan Status di Kabupaten Gunung Mas Tahun 2021
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2016, Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.