Data Sektoral Kesehatan Group Perawat Gigi

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2016, Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.