Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009, Toko Obat adalah sarana yang memiliki izin untuk menyimpan obat-obat bebas dan obat-obat bebas terbatas untuk dijual secara eceran.
Toko Obat adalah sarana yang memiliki izin untuk menyimpan obat-obat bebas dan obat-obat bebas terbatas untuk dijual secara eceran. Pada Tahun 2022 di Kabupaten Gunung Mas terdapat 6 (enam) Kecamatan yang terdapat toko penjual obat.