Data Tenaga Kesehatan di Kabupaten Gunung Mas Tahun 2019
Sumber Daya dan Status Ketenagaan di RSUD Kuala Kurun Tahun 2021
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2016, Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.