Data Sektoral Pengendalian Penduduk Kb Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Group

Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK Remaja) adalah suatu wadah kegiatan program PKBR yang dikelola dari, oleh dan untuk remaja guna memberikan pelayanan informasi dan konseling tentang Perencanaan Kehidupan Berkeluarga Bagi Remaja serta kegiatan-kegiatan penunjang lainnya. PIK Remaja bertujuan untuk memberikan informasi Penyiapan Kehidupan Berkeluarga bagi Remaja (PKBR), Pendewasaan Usia Perkawinan, Keterampilan Hidup (Life Skills), Pelayanan Konseling dan Rujukan PKBR.


Pasangan Usia Subur adalah Pasangan suami istri  yang terikat dalam perkawinan yang sah yang istrinya berumur antara 15-49 tahun. 

Pasangan Usia Subur (PUS) adalah pasangan suami-istri yang terikat dalam perkawinan yang sah, yang istrinya berusia antara 15 sampai dengan 49 tahun (Kemenkes RI, 2017)


BKR adalah kegiatan yang dilakukan oleh keluarga dalam bentuk kelompok kegiatan dimana orang tua mendapatkan informasi dalam meningkatkan bimbingan dan pembinaan tumbuh kembang anak dan remaja secara baik dan terarah dengan dibantu oleh fasilitator dan kader.

Adapun tujuan dibentuknya Bina Keluarga Remaja adalah Untuk terwujudnya kepedulian dan tanggungjawab orang tua dalam membimbing dan mengarahkan anak & remaja melalui interaksi yang harmonis.

Sasaran Kelompok Bina Keluarga Remaja Yaitu keluarga yang memiliki anak usia SD dan Menengah  (usia 6 - 21 tahun) dan belum menikah

Menurut Peraturan Kepala BKKBN No.12 tahun 2018, Bina Keluarga Balita diartikan sebagai layanan penyuluhan bagi orang tua dan anggota keluarga lainnya dalam mengasuh dan membina tumbuh kembang anak melalui kegiatan stimulasi fisik, mental, intelektual, emosional, spiritual, sosial, dan moral.

Menurut Peraturan Kepala BKKBN No.12 tahun 2018, Bina Keluarga Balita diartikan sebagai layanan penyuluhan bagi orang tua dan anggota keluarga lainnya dalam mengasuh dan membina tumbuh kembang anak melalui kegiatan stimulasi fisik, mental, intelektual, emosional, spiritual, sosial, dan moral. 

Tujuan umum BKB adalah Meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap orangtua serta anggota keluarga lainnya dalam membina tumbuh kembang secara menyeluruh dan terpadu guna mencapai tumbuh kembang yang optimal. Sasaran BKB secara langsung adalah orangtua yang memiliki balita dan secara tidak langsung juga anggota keluarga yang lain, tokoh masyarakat, tokoh agama, dll (organisasi profesi, LSM).

BKR adalah kegiatan yang dilakukan oleh keluarga dalam bentuk kelompok kegiatan dimana orang tua mendapatkan informasi dalam meningkatkan bimbingan dan pembinaan tumbuh kembang anak dan remaja secara baik dan terarah dengan dibantu oleh fasilitator dan kader.

Adapun tujuan dibentuknya Bina Keluarga Remaja adalah Untuk terwujudnya kepedulian dan tanggungjawab orang tua dalam membimbing dan mengarahkan anak & remaja melalui interaksi yang harmonis.

Sasaran Kelompok Bina Keluarga Remaja Yaitu keluarga yang memiliki anak usia SD dan Menengah (usia 6 - 21 tahun) dan belum menikah

Metode Kontrasepsi modern yang digunakan berupa suntik, pil, kondom, Implan, IUD, Vasektomi, Tubektomi

Peserta KB dibagi menjadi dua yaitu Peserta KB Aktif dan Peserta KB Baru. Peserta KB Aktif adalah Pasangan Usia Subur (PUS) yang saat ini menggunakan salah satu alat kontrasepsi tanpa diselingi kehamilan.

Kampung Keluarga Berkualitas (Kampung KB) didefinisikan sebagai satuan wilayah setingkat desa dimana terdapat integrasi dan konvergensi penyelenggaraan pemberdayaan dan penguatan institusi keluarga dalam seluruh dimensinya guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia, keluarga dan masyarakat.

Records  11 - 20 Of 33 Page 2 of 4