Kepemilikan Akte Kelahiran menurut Kecamatan di kabupaten Gunung Mas Tahun 2022

Menampilkan Data Terpilih

Akta Kelahiran adalah suatu dokumen identitas autentik yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia. Dokumen ini sebagai bukti sah terkait status dan peristiwa kelahiran seseorang dan termasuk hak setiap anak Indonesia. Akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). 

Organisasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Groups Pelayanan Akte
Tags Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Tanggal Dibuat 13-07-2023 01:26
Tanggal Update 13-07-2023 01:28
Frekuensi Penerbitan TAHUNAN
Relevansi Data 2022
Tahun Pembuatan 2022
Nama Penginput Data Rahmy

Tabulasi Data

KECAMATAN Memiliki Belum Memiliki
Sepang 4814 4036
Kurun 17737 16192
Tewah 10625 10460
Kahayan Hulu Utara 4124 4489
Rungan 5925 5606
Manuhing 5213 6226
Mihing Raya 4007 3672
Damang Batu 2623 2370
Miri Manasa 1958 1836
Rungan Hulu 3725 3168
Manuhing Raya 3023 2842
Rungan Barat 3531 2972

Chart Sumber Data