Akta Kelahiran adalah suatu dokumen identitas autentik yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia. Dokumen ini sebagai bukti sah terkait status dan peristiwa kelahiran seseorang dan termasuk hak setiap anak Indonesia. Akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Akta Perkawinan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Kantor Urusan Agama setelah seorang pria dan seorang wanita melangsungkan perkawinan secara sah.
Data Kepemilikan akte perkawinan oleh penduduk Kabupaten Gunung Mas terdiri dari ada yang memiliki akte perkawinan berdasarkan jenis kelamin dan penduduk yang belum ada memiliki akte perkawinan.
Data Jumlah Akta Kematian yang Diterbitkan menurut Kecamatan Tahun 2023
Data Jumlah Akta Perceraian yang Diterbitkan menurut Kecamatan Tahun 2023
Data Jumlah Akta Pernikahan yang Diterbitkan menurut Kecamatan Tahun 2023