Kepemilikan Kartu Identitas Anak di Kabupaten Gunung Mas Tahun 2022

Menampilkan Data Terpilih

Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan identitas yang wajib dimiliki setiap anak agar bisa mengakses pelayanan publik secara mandiri. Pemerintah menerapkan Kartu Identitas Anak (KIA) sejak tahun 2016 dengan menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. KIA digunakan untuk keperluan persyaratan mendaftar sekolah, sebagai syarat mengurus perbankan, yaitu ketika anak ingin memiliki tabungan sendiri. KIA juga digunakan sebagai syarat mendaftar BPJS, serta mengurus klaim asuransi. Hal ini dalam kasus jika si anak mengalami kecelakaan dan meninggal dunia, KIA adalah alat untuk mengidentifikasi dan juga mengurus klaim kesehatan. Selain itu, KIA digunakan dalam pengurusan imigrasi dan juga untuk mencegah perdagangan anak.

Organisasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Groups
Tags Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Tanggal Dibuat 13-07-2023 08:48
Tanggal Update 13-07-2023 08:49
Frekuensi Penerbitan TAHUNAN
Relevansi Data 2022

Tabulasi Data

KECAMATAN Memiliki Belum Memiliki
Sepang 1639 1232
Kurun 5962 4830
Tewah 2183 4183
Kahayan Hulu Utara 617 1847
Rungan 1090 2199
Manuhing 715 2636
Mihing Raya 1481 1121
Damang Batu 619 979
Miri Manasa 414 784
Rungan Hulu 1121 959
Manuhing Raya 672 1066
Rungan Barat 597 1364

Chart Sumber Data