Data Jumlah Pasangan Usia Subur di Kabupaten Gunung Mas Tahun 2022

Menampilkan Data Terpilih

Pasangan Usia Subur (PUS) adalah pasangan suami-istri yang terikat dalam perkawinan yang sah, yang istrinya berusia antara 15 sampai dengan 49 tahun (Kemenkes RI, 2017)


Organisasi Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Groups
Tags Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Tanggal Dibuat 05-07-2023 03:31
Tanggal Update 25-04-2024 03:14
Frekuensi Penerbitan TAHUNAN
Relevansi Data 2022
Tahun Pembuatan 2022
Nama Penginput Data Rahmy