Menampilkan Data Terpilih
Pasangan Usia Subur (PUS) adalah pasangan suami-istri yang terikat dalam perkawinan yang sah, yang istrinya berusia antara 15 sampai dengan 49 tahun (Kemenkes RI, 2017)
Organisasi | Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak |
Groups | |
Tags | Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak |
Tanggal Dibuat | 05-07-2023 03:31 |
Tanggal Update | 25-04-2024 03:14 |
Frekuensi Penerbitan | TAHUNAN |
Relevansi Data | 2022 |
Tahun Pembuatan | 2022 |
Nama Penginput Data | Rahmy |