Rekapitulasi Data Pensiun PNS berdasarkan Jenisnya di Kabupaten Gunung Mas Tahun 2022

Menampilkan Data Terpilih

Pensiun adalah Adalah Jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa-jasanya selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas pemerintah. Penghargaan baru mempunyai nilai apabila diberikan tepat waktu, akurat datanya dan tepat pada penerimanya. Adapun penerima manfaat pensiun berupa Mantan PNS, Janda/Duda dari PNS, Anak Kandung/ anak kandung yang disahkan, Ortangtua dari PNS bujangan yang tewas

Pensiun BUP (Batas Usia Pensiun) Ketentuan : BUP (Batas Usia Pensiun) adalah batas usia Pegawai Negeri Sipil harus diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil, yakni 58 (lima puluh delapan) tahun

Pensiun APS yaitu jenis pensiun Atas Pemintaan Sendiri dengan ketentuan PNS yang telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun dan mempunyai masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun, dapat mengajukan permohonan pemberhentian sebagai PNS dengan hak pensiun (pensiun dini).




Organisasi Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Groups
Tags Kepegawaian Daerah
Tanggal Dibuat 04-07-2023 01:09
Tanggal Update 28-07-2023 02:11
Frekuensi Penerbitan TAHUNAN
Relevansi Data 2022
Tahun Pembuatan 2022
Nama Penginput Data Rahmy

Tabulasi Data

Jenis Pensiun Jumlah
BUP KPP 87
BUP Non KPP 4
Non BUP Janda/duda KPP 14
Non BUP Janda/duda Non KPP 6
Pensiun APS 2

Chart Sumber Data