Menampilkan Data Terpilih
Pensiun adalah Adalah Jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa-jasanya selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas pemerintah. Penghargaan baru mempunyai nilai apabila diberikan tepat waktu, akurat datanya dan tepat pada penerimanya. Adapun penerima manfaat pensiun berupa Mantan PNS, Janda/Duda dari PNS, Anak Kandung/ anak kandung yang disahkan, Ortangtua dari PNS bujangan yang tewas
Pensiun BUP (Batas Usia Pensiun) Ketentuan : BUP (Batas Usia Pensiun) adalah batas usia Pegawai Negeri Sipil harus diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil, yakni 58 (lima puluh delapan) tahun.
Pensiun APS yaitu jenis pensiun Atas Pemintaan Sendiri dengan ketentuan PNS yang telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun dan mempunyai masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun, dapat mengajukan permohonan pemberhentian sebagai PNS dengan hak pensiun (pensiun dini).
Organisasi | Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia |
Groups | |
Tags | Kepegawaian Daerah |
Tanggal Dibuat | 04-07-2023 01:09 |
Tanggal Update | 28-07-2023 02:11 |
Frekuensi Penerbitan | TAHUNAN |
Relevansi Data | 2022 |
Tahun Pembuatan | 2022 |
Nama Penginput Data | Rahmy |
Tabulasi Data
Jenis Pensiun | Jumlah |
---|---|
BUP KPP | 87 |
BUP Non KPP | 4 |
Non BUP Janda/duda KPP | 14 |
Non BUP Janda/duda Non KPP | 6 |
Pensiun APS | 2 |